PENGERTIAN
PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social
stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat
secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan
oleh Pitirim A. Sorokin
bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat
ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya
lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada
lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman
menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand,
yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran
akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan.
Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.
TERJADINYA
PELAPISAN SOSIAL
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi
menjadi 2, yaitu:
– Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun
orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas
kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara
alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah
yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut
tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
- Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama.
Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan
kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang
disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1)
Sistem Fungsional
Merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan
harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2)
Sistem Skalar
Merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (
Vertikal ).
study kasus :
study kasus :
* Pelapisan sosial pada kaum ningrat
dengan kaum awam.
* Kaum ningrat tidak di perbolehkan
berhubungan dengan kaum awam dikarenakan perbedaan sosial.