Tugas
Softskill 3 : Pengantar Bisnis Informatika.
Nama : Rio Nicolas Van Demorez N
Kelas : 4IA25
NPM : 56412431
Macam - macam badan usaha
diantaranya yaitu :
1. CV (
Commanditaire Vennootschaap )
CV atau bisa
dikatakan persekutuan komanditer adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh
satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara
seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas
uang ( Geldschieter ) dan diatur dalam KUHD.
CV pada konsepnya merupakan
pemitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih
mitra diam ( Komanditer ), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua
utang pemitraan dan bertanggung jawab hanya sebesar konstribusinya, kehadiran
mitra adalah ciri utama dari CV.
Prosedur
pendirian perusahaan komanditer ( CV ) :
- Pendirian
dilakukan di depan notaris dengan melampirkan keterangan : nama CV, tempat
kedudukan, siapa sebagai persero aktif dan persero diam serta maksud dan tujuan
pendirian CV.
- Mendaftarkan
pada Pengadilan Negeri setempat dimana tempat kedudukan CV.
- Mendaftarkan
ke Kantor Pelayanan Pajak Domisili untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP).
- Jika usaha
yang dijalankan berhubungan dengan jasa yang diterima oleh instansi pemerintah
atau mengikuti tender poyek pemerintah.
Kelebihan perusahaan komanditer ( CV
) :
- Kemampuan
manajemen lebih besar.
- Proses
pendiriannya relatif mudah.
- Modal yang
dikumpulkan bisa lebih besar.
Kekurangan perusahaan komanditer (
CV ) :
- Sebagai
sekutu yang menjadi persero aktif memiliki tanggung tidak terbatas.
- Sulit
menarik kembali modal.
- Kelangsungan
hidup perusahaan tidak menentu.
Ketentuan Mendirikan perusahaan
komanditer ( CV ) :
- Para pendiri
CV adalah swasta, warga negara Indonesia yang teah berusia 17 tahun dan
memiliki KTP.
- Jumlah
pendiri CV minimal 2 ( dua ) orang.
- Memiliki
tempat usaha dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
- Memiliki
maksud dan tujuan usaha yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak
bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
1.2. Prosedur Pendirian CV
Untuk
mendirikan CV, para pendiri harus mengajukan permohonan kepada Notaris untuk
dibuatkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer. Seperti hal PT dan Firma untuk
mendirikan CV juga dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai pendiri perusahaan
yang dibuat dengan akta otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris.
Para pendiri
perseroan komanditer ini adalah warga negara Indonesia yang terdiri dari
Persero Aktif yang disebut Persero Pengurus dengan jabatan sebagai Direktur dan
satu lagi Persero Pasif/diam yang disebut sebagai Persero Komanditer di dalam
Akta Pendirian.
Ketentuan untuk perusahaan
komanditer ( CV ) :
- Para pendiri
CV adalah swasta, warga negara Indonesia, yang telah berusia 17 tahun dan
memiliki KTP.
- Jumlah
pendiri CV minimal 2 (dua) orang.
- Memiliki
tempat usaha dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
- Memiliki
maksud dan tujuan usaha yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak
bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku.
Persiapan untuk mendirikan perusahaan komanditer ( CV ) diantaranya :
1. Anda
harus tentukan siapa pendiri perusahaan (Persero Aktif) yang nantinya juga
menjadi pengurus didalam perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur, kemudian
siapa yang yang menjadi Persero Komanditer didalam perseroan yang hanya
bertanggung jawab sebatas besarnya modal yang disetor ke dalam perseroan.
2. Tentukan
besarnya modal perusahaan yang disetor ke dalam perusahaan oleh para pendiri
untuk melaksanakan kegiatan usaha. Besarnya modal bisa anda tentukan sesuai
kebutuhan, seperti sewa tempat usaha/kantor, pembelian peralatan kantor,
mesin-mesin, kendaraan, Gaji pegawai dan biaya operasional lainnya.
Modal
disetor dan implikasinya terhadap kualifikasi / golongan SIUP perusahaan,
sebagai berikut :
- SIUP Kecil
memiliki modal disetor minimal Rp. 50.000.000 s.d Rp. 500.000.000
- SIUP
Menengah memiliki modal disetor lebih dari Rp. 500.000.000 s.d Rp.
10.000.000.000
- SIUP Besar
memiliki modal disetor lebih dari Rp. 10.000.000.000
Besarnya
modal tersebut tidak disebutkan didalam Akta Pendirian atau Perubahanya, namun
dapat dibuat catatan sendiri dalam pembukuan perusahaan yang diketahui oleh
para pendiri.
3. Sebaiknya Anda sudah menentukan
lokasi atau tempat perusahaan melakukan kegiatan usaha sebagai kantor termasuk
alamat perusahaan dengan fasilitas minimal memiliki telepon, faximile atau
fasilitas lain yang dibutuhkan untuk operasional kantor. Khusus untuk wilayah
DKI Jakarta lokasi tempat usaha harus berada dilingkungan komersial seperti
Pertokoan, RUKU, RUKAN, Gedung Perkantoran atau tempat lain yang diperuntukan
sebagai tempat usaha
4. Tentukan maksud dan tujuan perusahaan
(bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha yang ingin anda laksanakan). Setelah
informasi tersebut disiapkan maka anda sudah bisa mengajukan permohonan
Pendirian CV kepada Notaris yang berwenang, dengan menyerahkan data sebagai
berikut :
- Nama para
pendiri perusahaan.
- Tempat dan
kedudukan perusahaan (kota/kabupaten).
- Maksud dan
tujuan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha).
- Nama
pengurus yang terdiri dari Persero Aktif (Direktur) dan Persero Komanditer.
2. PT ( Perseroan Terbatas )
PT atau bisa
disebut Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang memperoleh modal dengan
mengeluarkan surat - surat sero ( saham ). Tiap - tiap persero memiliki satu
sero atau lebih yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya pada modal yang
diikutsertakan dalam perusahaan. PT adalah badan usaha yang bertujuan mencari
keuntungan dan mencapai tujuannya.
Kelebihan Perseroan Terbatas ( PT ) :
- Relatif
mudah mendapat tambahan modal.
- Mudah
mendapat pinjaman modal karena statusnya yang berbadan hukum.
- Tanggung
jawab pemegang saham terbatas pada modal yang ditanamkan.
- Penanaman
modal berupa saham pada PT mudah diperjualbelikan.
- Kelangsungan
perusahaan terjamin karena tidak tergantung pada pemimpin dan pemegang saham.
- Pengelolaan
yang profesional karena dipegang oleh masing - masing ahlinya.
- Harta
perusahaan terpisah secara manajemen dengan harta pemegan saham.
- Ada jaminan
kesejahteraan bagi karyawan.
Kekurangan Perseroan Terbatas ( PT )
:
- Prosedur
pendirian PT relatif sangat sulit.
- Rahasia
perusahaan dapat diakses secara umum.
- Adanya kemungkinan
nepotisme karena pimpinan perusahaan dipilih oleh pemegang saham terbesar.
- Keuntungan
dibagi dengan pemegang saham.
- Adanya pajak
perusahaan sehingga keuntungan perushaan berkurang.
- Perhatian
pemegang saham terhadap perusahaan kurang karena tanggung jawabnya terbatas.
2.2. Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Permohonan
Pendirian PT bisa diajukan bersama-sama oleh para pendiri kepada Notaris atau
memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau kepada pihak lain untuk
menghadap Notaris. Setiap Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik oleh
Notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar Perseroan Terbatas
dan untuk memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan Terbatas harus
mendapatkan pengesahan dari Menteri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas.
Para pendiri
harus menetapkan besarnya modal dasar Perseroan Terbatas dengan ketentuan
minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) serta menempatkan dan
menyetorkan modal dengan ketentuan paling sedikit 25% (duapuluh lima persen)
dari modal dasar. Ketentuan Modal Perseroan ini diatur dalam pasal 31 dan 32
Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007.
Persiapan
dan prosedur untuk mendirikan Perseroan Terbatas. Pertama kali yang harus anda
lakukan untuk dapat mendirikan Perseroan Terbatas adalah menetapkan nama
pendiri perusahaan, nama perusahaan, tempat/kedudukan perusahaan, modal
perseroan terbatas, maksud dan tujuan serta direksi dan komisaris perseroan
terbatas seperti yang ada dibawah ini :
1. Pendiri
Perseroan Terbatas, harus menetapkan nama para pendiri perusahaan dengan
ketentuan seperti dibawah ini :
- Jumlah
pendiri minimal 2 (dua) orang atau lebih.
- Para pendiri
adalah warga negara Indonesia.
- WNA hanya
diperbolehkan untuk mendirikan PT dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
Para pendiri
untuk pertama kali pada saat perseroan ini didirikan harus turut menyertakan
modal/saham atau menjadi Pemegang Saham dalam perseroan.
Keterangan :
Para pendiri
juga dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris didalam Perseroan, Apabila
anggota Direksi atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat
diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
2. Tempat
dan Kedudukan Perusahaan, harus mempunyai tempat kedudukan didaerah kota atau
kabupeten dalam wilayah Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar
(akta pendirian). Tetapkan kota/kabupaten sebagai tempat keududukan peseroan
yang sekaligus merupakan kantor pusat perusahaan, termasuk alamat jelas.
Keterangan :
Khusus untuk
Pendirian PT di Jakarta setiap perusahaan harus berdomisili dilingkungan
komersial/tempat usaha (non perumahan) seperti Ruko/Rukan yang harus dibuktikan
dengan IMB dan bukti sewa/kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha tersebut.
Jika alamat perusahaan berdomisili di Gedung Perkantoran maka lampirkan bukti
perjanjian sewa/kontrak dan bukti PPN atas sewa tempat usaha tersebut.
3. Direksi
dan Komisaris, harus menetapkan/mengangkat seorang Direktur dan Komisaris,
dengan ketentuan sebagai berikut :
- Jumlah
pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu
lagi sebagai Komisaris.
- Jika jumlah
pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2
dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama
begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi
Komisaris Utama.
Keterangan :
Dalam hal ini
pendiri perseroan dapat diangkat/ditetapkan sebagai Direktur atau Komisaris
atau mengangkat seseorang menjadi Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.
4. Nama
Perseroan Terbatas, harus menetapkan nama perusahaan. Sebaiknya anda siapkan 2
(dua) atau 3 (tiga) buah nama Perusahaan. Nama perusahaan harus didahulukan
dengan frase “PT” yang terdiri dari satu suku kata atau lebih, contoh :
- PT. Pembangunan
Elektronik
Keterangan :
Pemakaian
nama Perseroan Terbatas harus mendapatkan Persetujuan dari Menteri Nama
perusahaan di cek terlebih dahulu, apakah sudah digunakan/didaftarkan pihak
lain atau belum, kemudian didaftarkan untuk mendapatkan persetujuan dari
Menteri. Pengecekan dan pendaftaran/pemesanan nama Perseroan ini dapat
dilakukan sebelum Akta Pendirian PT dibuat, hal ini untuk menghindari pemakaian
nama tersebut digunakan oleh pihak lain
5. Modal
Perseroan Terbatas, harus menetapkan besarnya Modal Perseroan Terbatas yang
terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, dengan ketentuan
yang diatur oleh Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007 sebagai berikut :
- Modal dasar
perseroan minimal Rp. 50.000.000 (lima pulu juta rupiah).
- Minimal 25%
dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh oleh para pendiri
Perseroan yang sekaligus menjadi Pemegang Saham Perseroan.
Untuk jenis kegiatan usaha tertentu jumlah minimum
modal dasar atau modal disetor dapat lebih besar sesuai dengan Undang-Undang
atau Peraturan yang mengatur tentang kegiatan usaha tersebut.
Keterangan :
Jumlah modal
yang disetor didalam akta pendirian mempengaruhi kualifikasi (golongan)
perusahaan yang terkait masalah perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
atau Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
6. Maksud
dan Tujuan Perusahaan, harus menetapkan maksud dan tujuan perseroan yaitu
bidang usaha serta lingkup/jenis kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
perusahaan.
- Bidang usaha
perdagangan.
- Bidang usaha
jasa konstruksi.
- Bidang usaha
jasa forwarding.
- Bidang usaha
jasa periklanan.
3. BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN
merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara di
pisahkan. Badan Usaha Milik Negara memiliki berbagai macam bentuk perusahaan
yaitu :
1. Perusahaan
jawatan ( Perjan ) adalah perushaan milik negara yang merupakan bagian dari
suatu departemen.
2. Perusahaan
umum ( Perum ) adalah perusahaan negara yang bertujuan utamanya melayani
kepentingan umum. Contohnya perusahaan umum Pegadaian melakukan kegiatan
produksi jasa pegadaian.
3. Perusahaan
perseroan ( Perseroan ) adalah perushaan negara yang berbentuk perseroan
terbatas ( PT ), bergerak pada salah satu bidang produksi dan bertujuan
memperoleh laba. Contohnya PT Pertamina, PT Pos Indonesia dan PT Bank Nasional
Indonesia.
Kelebihan BUMN :
- Berusaha
pada sektor - sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Memantau
keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih baik.
- Menyediakan
barang dan jasa publik unuk kesejahteraan masyarakat.
- Memiliki
kekuatan hukum yang kuat.
- Salah satu
sumber pendapatan negara.
- Organisasi
disusun dengan matang.
Kekurangan BUMN :
- Karena
sebagian BUMN bertujuan memberi layanan pada masyarakan, seolah - olah BUMN
tidak perlu efisien dalam pengelolaanya.
- Lambat dalam
mengambil keputusan karena pemilik ( Pemegang Saham ) atau pemodal adalah
pemerintah sehingga untuk memutuskan sesuatu harus melalui birokrasi yang
berbelit - belit.
- Maju mundurnya
BUMN bergantung dari niat baik para penentu kebijakan BUMN.
4. Koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha yang berasal dari keinginan ataupun kemauan orang
perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. yang membedakan dari badan usaha
lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang
disetorkan kekoperasi.
Prinsip
dasar koperasi yang menjadikan ciri khas yang membedakan dengan badan usaha
yang lain :
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
- Pembagian
sisa hasil usaha.
- Pemberian
balas jasa terbatas terhadap modal.
Ciri - ciri khusus Koperasi :
1. Berasas kekeluargaan.
2. Keanggotaan sukarela dan terbuka
bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia.
3. Rapat anggota adalah pemegang
kekuasaan tertinggi.
Kelebihan Koperasi sebagai berikut :
- Sebagai
pelaksana demokrasi ekonomi pada masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.
- Memperhatikan
pembangunan daerah lingkungan kerjanya.
- Badan usaha
yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
- Memiliki
kemudahan dalam mendapatkan modal usaha.
- Mensejahterahkan
anggotanya.
- Bersifat
terbuka dan sukarela.
- Setiap
anggota meiliki hak suara yang sama, tidak berdasarkan besarnya modal yang
disetor.
Kelemahan Koperasi sebagai berikut :
- Banyak koperasu
kekurangan modal dan sulit untuk mendapatkannya.
- Banyak
anggota koperasi yang kurang sadar tentang hak dan kewajibannya dalam koperasi.
- Kurangnya
kemampuan dalam pengurusan sehingga dapat memperlambat dalam kemajuan koperasi.
- Daya saing
yang rendah, akibat dari kualitas produk yang dihasilkan anggota - anggotanya.
Sumber :
http://www.artikelsiana.com/2014/11/pengertian-badan-usaha-milik-negara-bumn.html http://atsyanteam.blogspot.co.id/2013/05/makalah-pendirian-badan-usaha.html
http://dessydemasi.blogspot.co.id/2015/10/macam-macam-badan-usaha-dan-cara.html