Tugas
Softskill 3 : Pengantar Bisnis Informatika.
Nama : Rio Nicolas Van Demorez N
Kelas : 4IA25
NPM : 56412431
Untuk jenis kegiatan usaha tertentu jumlah minimum
modal dasar atau modal disetor dapat lebih besar sesuai dengan Undang-Undang
atau Peraturan yang mengatur tentang kegiatan usaha tersebut.
Nama : Rio Nicolas Van Demorez N
Kelas : 4IA25
NPM : 56412431
Macam - macam badan usaha
diantaranya yaitu :
1. CV (
Commanditaire Vennootschaap )
CV atau bisa
dikatakan persekutuan komanditer adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh
satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara
seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas
uang ( Geldschieter ) dan diatur dalam KUHD.
CV pada konsepnya merupakan pemitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam ( Komanditer ), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang pemitraan dan bertanggung jawab hanya sebesar konstribusinya, kehadiran mitra adalah ciri utama dari CV.
CV pada konsepnya merupakan pemitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam ( Komanditer ), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang pemitraan dan bertanggung jawab hanya sebesar konstribusinya, kehadiran mitra adalah ciri utama dari CV.
Prosedur
pendirian perusahaan komanditer ( CV ) :
- Pendirian dilakukan di depan notaris dengan melampirkan keterangan : nama CV, tempat kedudukan, siapa sebagai persero aktif dan persero diam serta maksud dan tujuan pendirian CV.
- Mendaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dimana tempat kedudukan CV.
- Mendaftarkan ke Kantor Pelayanan Pajak Domisili untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Jika usaha yang dijalankan berhubungan dengan jasa yang diterima oleh instansi pemerintah atau mengikuti tender poyek pemerintah.
Kelebihan perusahaan komanditer ( CV
) :
- Kemampuan manajemen lebih besar.
- Proses pendiriannya relatif mudah.
- Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar.
- Mudah memperoleh Kredit.
Kekurangan perusahaan komanditer (
CV ) :
- Sebagai sekutu yang menjadi persero aktif memiliki tanggung tidak terbatas.
- Sulit menarik kembali modal.
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
Ketentuan Mendirikan perusahaan
komanditer ( CV ) :
- Para pendiri CV adalah swasta, warga negara Indonesia yang teah berusia 17 tahun dan memiliki KTP.
- Jumlah pendiri CV minimal 2 ( dua ) orang.
- Memiliki tempat usaha dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
- Memiliki maksud dan tujuan usaha yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
1.2. Prosedur Pendirian CV
Untuk
mendirikan CV, para pendiri harus mengajukan permohonan kepada Notaris untuk
dibuatkan Akta Pendirian Perseroan Komanditer. Seperti hal PT dan Firma untuk
mendirikan CV juga dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai pendiri perusahaan
yang dibuat dengan akta otentik sebagai Akta Pendirian oleh Notaris.
Para pendiri
perseroan komanditer ini adalah warga negara Indonesia yang terdiri dari
Persero Aktif yang disebut Persero Pengurus dengan jabatan sebagai Direktur dan
satu lagi Persero Pasif/diam yang disebut sebagai Persero Komanditer di dalam
Akta Pendirian.
Ketentuan untuk perusahaan
komanditer ( CV ) :
- Para pendiri CV adalah swasta, warga negara Indonesia, yang telah berusia 17 tahun dan memiliki KTP.
- Jumlah pendiri CV minimal 2 (dua) orang.
- Memiliki tempat usaha dan berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
- Memiliki maksud dan tujuan usaha yang jelas untuk melaksanakan kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan yang berlaku.
Persiapan untuk mendirikan perusahaan komanditer ( CV ) diantaranya :
1. Anda
harus tentukan siapa pendiri perusahaan (Persero Aktif) yang nantinya juga
menjadi pengurus didalam perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur, kemudian
siapa yang yang menjadi Persero Komanditer didalam perseroan yang hanya
bertanggung jawab sebatas besarnya modal yang disetor ke dalam perseroan.
2. Tentukan
besarnya modal perusahaan yang disetor ke dalam perusahaan oleh para pendiri
untuk melaksanakan kegiatan usaha. Besarnya modal bisa anda tentukan sesuai
kebutuhan, seperti sewa tempat usaha/kantor, pembelian peralatan kantor,
mesin-mesin, kendaraan, Gaji pegawai dan biaya operasional lainnya.
Modal
disetor dan implikasinya terhadap kualifikasi / golongan SIUP perusahaan,
sebagai berikut :
- SIUP Kecil memiliki modal disetor minimal Rp. 50.000.000 s.d Rp. 500.000.000
- SIUP Menengah memiliki modal disetor lebih dari Rp. 500.000.000 s.d Rp. 10.000.000.000
- SIUP Besar memiliki modal disetor lebih dari Rp. 10.000.000.000
Besarnya
modal tersebut tidak disebutkan didalam Akta Pendirian atau Perubahanya, namun
dapat dibuat catatan sendiri dalam pembukuan perusahaan yang diketahui oleh
para pendiri.
3. Sebaiknya Anda sudah menentukan
lokasi atau tempat perusahaan melakukan kegiatan usaha sebagai kantor termasuk
alamat perusahaan dengan fasilitas minimal memiliki telepon, faximile atau
fasilitas lain yang dibutuhkan untuk operasional kantor. Khusus untuk wilayah
DKI Jakarta lokasi tempat usaha harus berada dilingkungan komersial seperti
Pertokoan, RUKU, RUKAN, Gedung Perkantoran atau tempat lain yang diperuntukan
sebagai tempat usaha
4. Tentukan maksud dan tujuan perusahaan
(bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha yang ingin anda laksanakan). Setelah
informasi tersebut disiapkan maka anda sudah bisa mengajukan permohonan
Pendirian CV kepada Notaris yang berwenang, dengan menyerahkan data sebagai
berikut :
- Nama para pendiri perusahaan.
- Nama Perusahaan.
- Tempat dan kedudukan perusahaan (kota/kabupaten).
- Maksud dan tujuan (bidang usaha dan lingkup kegiatan usaha).
- Nama pengurus yang terdiri dari Persero Aktif (Direktur) dan Persero Komanditer.
2. PT ( Perseroan Terbatas )
PT atau bisa
disebut Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang memperoleh modal dengan
mengeluarkan surat - surat sero ( saham ). Tiap - tiap persero memiliki satu
sero atau lebih yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya pada modal yang
diikutsertakan dalam perusahaan. PT adalah badan usaha yang bertujuan mencari
keuntungan dan mencapai tujuannya.
Kelebihan Perseroan Terbatas ( PT ) :
Kelebihan Perseroan Terbatas ( PT ) :
- Relatif mudah mendapat tambahan modal.
- Mudah mendapat pinjaman modal karena statusnya yang berbadan hukum.
- Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang ditanamkan.
- Penanaman modal berupa saham pada PT mudah diperjualbelikan.
- Kelangsungan perusahaan terjamin karena tidak tergantung pada pemimpin dan pemegang saham.
- Pengelolaan yang profesional karena dipegang oleh masing - masing ahlinya.
- Harta perusahaan terpisah secara manajemen dengan harta pemegan saham.
- Ada jaminan kesejahteraan bagi karyawan.
Kekurangan Perseroan Terbatas ( PT )
:
- Prosedur pendirian PT relatif sangat sulit.
- Rahasia perusahaan dapat diakses secara umum.
- Adanya kemungkinan nepotisme karena pimpinan perusahaan dipilih oleh pemegang saham terbesar.
- Keuntungan dibagi dengan pemegang saham.
- Adanya pajak perusahaan sehingga keuntungan perushaan berkurang.
- Perhatian pemegang saham terhadap perusahaan kurang karena tanggung jawabnya terbatas.
2.2. Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Permohonan
Pendirian PT bisa diajukan bersama-sama oleh para pendiri kepada Notaris atau
memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau kepada pihak lain untuk
menghadap Notaris. Setiap Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik oleh
Notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar Perseroan Terbatas
dan untuk memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan Terbatas harus
mendapatkan pengesahan dari Menteri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas.
Para pendiri
harus menetapkan besarnya modal dasar Perseroan Terbatas dengan ketentuan
minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) serta menempatkan dan
menyetorkan modal dengan ketentuan paling sedikit 25% (duapuluh lima persen)
dari modal dasar. Ketentuan Modal Perseroan ini diatur dalam pasal 31 dan 32
Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007.
Persiapan
dan prosedur untuk mendirikan Perseroan Terbatas. Pertama kali yang harus anda
lakukan untuk dapat mendirikan Perseroan Terbatas adalah menetapkan nama
pendiri perusahaan, nama perusahaan, tempat/kedudukan perusahaan, modal
perseroan terbatas, maksud dan tujuan serta direksi dan komisaris perseroan
terbatas seperti yang ada dibawah ini :
1. Pendiri
Perseroan Terbatas, harus menetapkan nama para pendiri perusahaan dengan
ketentuan seperti dibawah ini :
- Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang atau lebih.
- Para pendiri adalah warga negara Indonesia.
- WNA hanya diperbolehkan untuk mendirikan PT dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
Para pendiri
untuk pertama kali pada saat perseroan ini didirikan harus turut menyertakan
modal/saham atau menjadi Pemegang Saham dalam perseroan.
Keterangan :
Para pendiri
juga dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris didalam Perseroan, Apabila
anggota Direksi atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat
diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
2. Tempat
dan Kedudukan Perusahaan, harus mempunyai tempat kedudukan didaerah kota atau
kabupeten dalam wilayah Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar
(akta pendirian). Tetapkan kota/kabupaten sebagai tempat keududukan peseroan
yang sekaligus merupakan kantor pusat perusahaan, termasuk alamat jelas.
Keterangan :
Khusus untuk
Pendirian PT di Jakarta setiap perusahaan harus berdomisili dilingkungan
komersial/tempat usaha (non perumahan) seperti Ruko/Rukan yang harus dibuktikan
dengan IMB dan bukti sewa/kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha tersebut.
Jika alamat perusahaan berdomisili di Gedung Perkantoran maka lampirkan bukti
perjanjian sewa/kontrak dan bukti PPN atas sewa tempat usaha tersebut.
3. Direksi
dan Komisaris, harus menetapkan/mengangkat seorang Direktur dan Komisaris,
dengan ketentuan sebagai berikut :
- Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.
- Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.
Keterangan :
Dalam hal ini
pendiri perseroan dapat diangkat/ditetapkan sebagai Direktur atau Komisaris
atau mengangkat seseorang menjadi Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.
4. Nama
Perseroan Terbatas, harus menetapkan nama perusahaan. Sebaiknya anda siapkan 2
(dua) atau 3 (tiga) buah nama Perusahaan. Nama perusahaan harus didahulukan
dengan frase “PT” yang terdiri dari satu suku kata atau lebih, contoh :
- PT. Jaya Makmur
- PT. Pembangunan Elektronik
- PT. Karya Abdi Sentosa
Keterangan :
Pemakaian
nama Perseroan Terbatas harus mendapatkan Persetujuan dari Menteri Nama
perusahaan di cek terlebih dahulu, apakah sudah digunakan/didaftarkan pihak
lain atau belum, kemudian didaftarkan untuk mendapatkan persetujuan dari
Menteri. Pengecekan dan pendaftaran/pemesanan nama Perseroan ini dapat
dilakukan sebelum Akta Pendirian PT dibuat, hal ini untuk menghindari pemakaian
nama tersebut digunakan oleh pihak lain
5. Modal
Perseroan Terbatas, harus menetapkan besarnya Modal Perseroan Terbatas yang
terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, dengan ketentuan
yang diatur oleh Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007 sebagai berikut :
- Modal dasar perseroan minimal Rp. 50.000.000 (lima pulu juta rupiah).
- Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh oleh para pendiri Perseroan yang sekaligus menjadi Pemegang Saham Perseroan.
Keterangan :
Jumlah modal
yang disetor didalam akta pendirian mempengaruhi kualifikasi (golongan)
perusahaan yang terkait masalah perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
atau Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
6. Maksud
dan Tujuan Perusahaan, harus menetapkan maksud dan tujuan perseroan yaitu
bidang usaha serta lingkup/jenis kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
perusahaan.
- Bidang usaha perdagangan.
- Bidang usaha jasa konstruksi.
- Bidang usaha Percetakan.
- Bidang usaha jasa forwarding.
- Bidang usaha Industri.
- Bidang usaha jasa periklanan.
3. BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
BUMN
merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara di
pisahkan. Badan Usaha Milik Negara memiliki berbagai macam bentuk perusahaan
yaitu :
1. Perusahaan
jawatan ( Perjan ) adalah perushaan milik negara yang merupakan bagian dari
suatu departemen.
2. Perusahaan
umum ( Perum ) adalah perusahaan negara yang bertujuan utamanya melayani
kepentingan umum. Contohnya perusahaan umum Pegadaian melakukan kegiatan
produksi jasa pegadaian.
3. Perusahaan
perseroan ( Perseroan ) adalah perushaan negara yang berbentuk perseroan
terbatas ( PT ), bergerak pada salah satu bidang produksi dan bertujuan
memperoleh laba. Contohnya PT Pertamina, PT Pos Indonesia dan PT Bank Nasional
Indonesia.
Kelebihan BUMN :
- Berusaha pada sektor - sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Memantau keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih baik.
- Menyediakan barang dan jasa publik unuk kesejahteraan masyarakat.
- Memiliki kekuatan hukum yang kuat.
- Salah satu sumber pendapatan negara.
- Organisasi disusun dengan matang.
Kekurangan BUMN :
- Karena sebagian BUMN bertujuan memberi layanan pada masyarakan, seolah - olah BUMN tidak perlu efisien dalam pengelolaanya.
- Lambat dalam mengambil keputusan karena pemilik ( Pemegang Saham ) atau pemodal adalah pemerintah sehingga untuk memutuskan sesuatu harus melalui birokrasi yang berbelit - belit.
- Maju mundurnya BUMN bergantung dari niat baik para penentu kebijakan BUMN.
4. Koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha yang berasal dari keinginan ataupun kemauan orang
perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. yang membedakan dari badan usaha
lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang
disetorkan kekoperasi.
Prinsip
dasar koperasi yang menjadikan ciri khas yang membedakan dengan badan usaha
yang lain :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian sisa hasil usaha.
- Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal.
- Kemandirian.
Ciri - ciri khusus Koperasi :
1. Berasas kekeluargaan.
2. Keanggotaan sukarela dan terbuka
bagi setiap Warga Negara Republik Indonesia.
3. Rapat anggota adalah pemegang
kekuasaan tertinggi.
Kelebihan Koperasi sebagai berikut :
- Sebagai pelaksana demokrasi ekonomi pada masyarakat yang memiliki penghasilan rendah.
- Memperhatikan pembangunan daerah lingkungan kerjanya.
- Badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
- Memiliki kemudahan dalam mendapatkan modal usaha.
- Mensejahterahkan anggotanya.
- Bersifat terbuka dan sukarela.
- Setiap anggota meiliki hak suara yang sama, tidak berdasarkan besarnya modal yang disetor.
Kelemahan Koperasi sebagai berikut :
- Banyak koperasu kekurangan modal dan sulit untuk mendapatkannya.
- Banyak anggota koperasi yang kurang sadar tentang hak dan kewajibannya dalam koperasi.
- Kurangnya kemampuan dalam pengurusan sehingga dapat memperlambat dalam kemajuan koperasi.
- Daya saing yang rendah, akibat dari kualitas produk yang dihasilkan anggota - anggotanya.
Sumber :
http://www.artikelsiana.com/2014/11/pengertian-badan-usaha-milik-negara-bumn.html http://atsyanteam.blogspot.co.id/2013/05/makalah-pendirian-badan-usaha.html
http://dessydemasi.blogspot.co.id/2015/10/macam-macam-badan-usaha-dan-cara.html