Tugas Softskill 2 : Pengantar Bisnis Informatika.
Nama : Rio Nicolas Van Demorez N
Kelas : 4IA25
NPM : 56412431
Pendahuluan : Bentuk
Usaha.
Terdapat beberapa macam badan usaha
yang bisa Anda pilih saat ingin mendirikan bisnis secara resmi. Jenis-jenis
badan usaha yang paling banyak dikenal oleh masyarakat Indonesia yaitu perusahaan
perseorangan, firma, CV, PT, koperasi dan yayasan.
Bagi Anda yang hendak memulai bisnis
kecil, bentuk perusahaan perseorangan atau yang juga dikenal dengan usaha
dagang adalah bentuk yang dipandang paling sesuai. Perusahaan perseorangan
merupakan bentuk badan usaha yang biasanya didirikan oleh individu dan dikelola
secara Mandiri oleh satu orang. Umumnya modal untuk sebuah perusahaan
perseorangan juga berasal dari satu orang saja.
Dengan demikian, bisa kita simpulkan
bahwa semua konsekuensi yang datang dari pengelolaan usaha akan ditanggung dan
dinikmati oleh si entrepreneur atau pemiliknya sendiri. Dan karena sumber
modalnya dari pendanaan pribadi, maka tidak ada pemisahan antara kekayaan
pribadi pemilik dari aset perusahaan.
Jenis usaha perusahaan perseorangan
umumnya berupa berbagai macam bisnis rumah tangga (Home Industry). Di samping itu, bisa juga berbentuk berbagai macam
usaha berbentuk toko kelontong atau ritel, aneka bentuk usaha rumah makan,
percetakan, dan sebagainya.
Plus minus
Perusahaan Perseorangan.
Sebelum membahas cara pendirian, mari kita ulas apa saja sisi positif dan negatif jika Anda mendirikan usaha dengan bentuk perusahaan perseorangan.
Sebelum membahas cara pendirian, mari kita ulas apa saja sisi positif dan negatif jika Anda mendirikan usaha dengan bentuk perusahaan perseorangan.
Untuk kelebihannya, bisa dikatakan
perusahaan perseorangan relatif mudah untuk didirikan dan dibubarkan. Besarnya
modal juga bukan kendala. Dan karena perusahaan perorangan tidak perlu
dijadikan sebuah badan hukum, biaya operasionalnya lebih rendah. Dengan jumlah
pemilik yang hanya satu orang, aktivitas bisnis juga lebih dapat diatur karena
lebih sederhana dan sedikit. Fleksibilitas manajemen juga menjadi kekuatan
perusahaan perorangan, yang menjadikannya cocok untuk orang yang sukar
menampung pendapat orang lain sebagai rekan bisnis. Tanpa adanya rekan bisnis,
kerahasiaan perusahaan juga sepenuhnya di tangan si pemilik. Dan akhirnya, saat
perusahaan menghasilkan laba, entrepreneur tidak perlu pusing memikirkan
pembagiannya dengan pihak lain karena otomatis itu miliknya sendiri.
Di sisi lain, kelemahan yang harus
diantisipasi dalam perusahaan perseorangan yaitu keterbatasan jumlah modal
sehingga ruang gerak bisnisnya yang amat terbatas dibandingkan usaha yang
bermodal lebih besar. Dari sisi keuangan, dana pribadi dan milik perusahaan
juga sukar untuk dibedakan, yang menimbulkan risiko lanjutan yaitu jika
perusahaan ambruk, keuangan entrepreneur yang bersangkutan juga terpengaruh.
Perkembangan perusahaan juga lebih lamban karena hanya dimotori oleh satu
orang. Pemilik perusahaan selain bertanggung jawab pada aset perusahaan juga
harus mampu menangani segala hal sendirian (kecuali ia menyewa jasa orang lain
atau merekrut karyawan).
Prosedur
& Legalitas pendirian usaha.
Dalam membangun sebuah badan usaha,
kita harus memperhatikan beberapa prosedur peraturan perizinan untuk mendirikan
badan usaha, seperti :
1.
Tahapan Pengurusan Izin Pendirian.
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang
tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang
bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang
dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap
hinga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole
distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan
berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang
merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan
lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen
yang diperlukan, sebagai berikut :
- Tanda Daftar Perusahaan
- NPWP
- Bukti Diri
Selain itu terdapat beberapa izin lainnya yang harus
dipenuhi yaitu :
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dikeluarkan oleh Dep. Perdagangan.
- Surat Izin Usaha Indrustri (SIUI) dikeluarkan oleh Dep.Perindustrian
- Izin Domisili
- Izin Gangguan
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Izin dari Dep.Teknis
2.
Tahapan pengesahan menjadi Badan Hukum.
‘Tidak’ semua badan usaha mesti ber-badan hukum. Akan tetapi
setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi
berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas
kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin
yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih
dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing
(UU PMA).
3.
Tahapan penggolongan menurut bidang
yang Dijalani.
Usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis
bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap
pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti
kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.
Tahapan mendapatkan pengakuan,
pengesahan dan izin dari Departemen lain.
Yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung
dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu,
badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya
akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen
Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP.
Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari
BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll.
Surat
Perjanjian Kontrak.
Adalah
Surat Perjanjian antara dua pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak
Penerima Tugas/Pemborong sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :
- Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat.
- Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
- Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjia.
- Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
- Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci.
- Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
- Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
- Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya.
- Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak.
- Ketentuan mengenai keadaan memaksa.
- Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja.
- Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan.
- Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan.
Contoh Draft Kontrak Kerja :
KONTRAK
PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBUATAN SISTEM INVENTORY GUDANG
antara
Griya Soft
Griya Soft
dengan
IT Centre Computerindo (ICC)
IT Centre Computerindo (ICC)
________________________________________________________________________________________________________
Nomor : ………………………………………………………………………………
Tanggal : ………………………………………………………………………………
Pada hari ini ………, tanggal ……………kami
yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama :
………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama
Griya Soft dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
dan
Nama :
………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat
untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembuatan Sistem
Inventory Gudang untuk usaha yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di …………………………………………………………………………………
Pihak Pertama bersedia untuk
melaksanakan pekerjaan pembuatan Sistem , yang pembiayaannya ditanggung oleh
Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut
:
Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa
Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan pembuatan system Inventory Gudang
pada pihak kedua.
Pasal 2
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan
bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan
kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di
setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya
tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
Pihak Pertama Pihak Kedua
( …………………. ) (…………………… )
Sumber :
http://www.ciputraentrepreneurship.com/bisnis-mikro/12628-seluk-beluk-mendirikan-perusahaan-perseorangan.html
http://dhitaaa.blogspot.co.id/2012/10/prosedur-pendirian-usaha.html
0 komentar:
Posting Komentar