Nama : Rio Nicolas Van Demorez N
Kelas : 3IA25
NPM : 56412431
TUGAS : Softskill 2.
Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau semua aspek
hukum dalam kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi
dapatdidukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan
terjadikekosongan hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai jalan
keluar dalam penegakan hukumnya. Selanjutnya di dalam penjelasan Undang -
Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga
ruang cyber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan
sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada
ruang cyber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum
konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak
kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.
Kegiatan dalam dunia cyber adalah kegiatan virtual yang
berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan
demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah
melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam kegiatan e-commerce antara lain
dikenal adanya dokumen elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen
yang dibuat di atas kertas.
Berkaitan dengan hal itu, perlu diperhatikan sisi keamanan
dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan
komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga
pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum,
aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan
keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum
bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi
informasi menjadi tidak optimal.
Teknologi informasi berdasarkan Pasal 1 angka 3
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses,
mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Salah satu hasil
teknologi informasi adalah internet, dimana setiap orang dapat melakukan akses
internet untuk mendapatkan informasi secara elektronik. Informasi elektronik
berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik,
termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan,
foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode
akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat
dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Internet saat ini telah menghubungkan jaringan komputer
lebih dari tiga ratus ribu jumlahnya (networks of networks) yang menjangkau
sekitar lebih dari seratus negara di dunia. Dalam setiap hitungan menit muncul
jaringan tambahan lagi, ratusan halaman informasi (web pages) yang baru
tersajikan setiap detiknya. Seiring dengan perkembangan komputer ini, internet
juga telah menawarkan sejumlah layanan bagi kehidupan manusia mulai dari
kegiatan kesehatan (e-medicine), bisnis (e-bisnis), pendidikan (e-education),
pemerintahan (e-goverment), dan lain sebagainya14. Kemajuan teknologi informasi
khususnya media internet, dirasakan banyak memberikan manfaat seperti dari segi
keamanan, kecepatan serta kenyamanan.
Internet sebagai sarana informasi memiliki asas dan tujuan
dalam pemanfaatannya sebagai mana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asasnya yaitu Pemanfaatan
Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas
kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih
teknologi atau netral teknologi.
Aspek Hukum
Penggunaan Internet
1. Aspek hak milik intelektual. Yaitu yang memberikan
perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
2. Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait.
Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan
diterapkan di dalam dunia maya itu.
3. Landasan penggunaan internet sebagai sarana
untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab
pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan
jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung
jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
4. Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh
ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak
yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau
mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5. Aspek hukum yang menjamin
keamanan dari setiap pengguna dari internet.
6. Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek
kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang
dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
7. Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas
internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Dalam menggunakan internet, harus memperhatikan hal-hal apa saja yang boleh dan tidakboleh dilakukan, atau kata lainnya adalah etika penggunaan internet.
Etika adalah ilmu yang mempelajari mengenai baik dan buruk suatu tindakan. Sebagai pemakai internet etika juga diperlukan, karena tidak hanya kita saja yang ikut dalam dunia maya itu, akan tetapi banyak orang dari seluruh dunia. Jika tindakan dan perkataan tidak berdasarkan etika yang ada, maka kita bisa dibenci hingga terjerat hukum yang terkait.
Etika Dalam
Menggunakan Internet
1. Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau
menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
2. Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat,
merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya
yang tidak bisa diterima orang.
3. Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku.
Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai
ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang
lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
4. Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat
pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak
bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
5. Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan
tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
6. Jangan turut menyebarkan suatu
berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya,
karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan
mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu
bila ternyata hanya sebuah hoax.
7. Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan
dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa
membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
8. Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun
yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
9. Jangan pernah memberikan nomor telepon,
alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada
pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
10. Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas
pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
Hukum Cyber
(Cyberlaw)
Istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi
informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi
(Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum
Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan
pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum cyber digunakan
dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan
“dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian
dan penegakan hukumnya.
Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.
Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.
Definisi cyber law yang diterima semua pihak adalah milik
Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian Perspective (2002). Di situ Dugal
mendefinisikan "Cyberlaw is a generic term, which refers to all
the legal and regulatory aspects of Internet and the World Wide Wide. Anything
concerned with or related to or emanating from any legal aspects or issues
concerning any activity of netizens and others, in Cyberspace comes within the
amit of Cyberlaw". Disini Dugal mengatakan bahwa hukum cyber adalah
istilah umum yang menyangkut semua aspek legal dan peraturan Internet dan juga
World Wide Web. Hal apapun yang berkaitan atau timbul dari aspek legal atau
hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas para pengguna Internet aktif dan juga
yang lainnya di dunia cyber, dikendalikan oleh Hukum Cyber.
a. Aspek
Hukum Aplikasi Internet
Aplikasi internet sendiri sesungguhnya memiliki aspek
hukum. Aspek tersebut meliputi aspek hak cipta, aspek merek dagang, aspek
fitnah dan pencemaran nama baik, aspek privasi.
b. Aspek
Hak Cipta
Hak cipta yang sudah diatur dalam UU Hak Cipta. Aplikasi
internet seperti website dan email membutuhkan perlindungan hak cipta. Publik
beranggapan bahwa informasi yang tersebdia di internet bebas untuk di-download,
diubah, dan diperbanyak. Ketidakjelasan mengenai prosedur dan pengurusan hak
cipta aplikasi internet masih banyak terjadi.
c. Aspek
Merek Dagang
Aspek merek dagang ini meliputi identifikasi dan membedakan
suatu sumber barang dan jasa, yang diatur dalam UU Merek.
d. Aspek
Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Hal ini meliputi gangguan atau pelanggaran terhadap
reputasi seseorang, berupa pertanyaan yang salah, fitnah, pencemaran nama baik,
mengejek, dan penghinaan. Walau semua tindakan tadi dilakukan dengan menggunakan
aplikasi internet, namun tetap tidak menghilangkan tanggung jawab hukum bagi
pelakunya. Jangan karena melakukan fitnah atau sekedar olok-olok di email atau
chat room maka kita bebas melenggang tanpa rasa bersalah. Ada korban dari
perbuatan kita yang tak segan-segan menggambil tindakan hukum.
e. Aspek
Privasi
Di banyak negara maju dimana komputer dan internet sudah
diaskes oleh mayoritas warganya, privasi menjadi masalah tersendiri. Makin
seseorang menggantungkan pekerjaannya kepada komputer, makin tinggi pula
privasi yang dibutuhkannya. Ada beberapa persoalan yang bisa muncul dari hal
privasi ini.
f. Asas-asas
Yurisdiksi dalam Ruang Cyber
Dalam ruang cyber pelaku pelanggaran seringkali menjadi
sulit dijerat karena hukum dan pengadilan Indonesia tidak memiliki yurisdiksi
terhadap pelaku dan perbuatan hukum yang terjadi, mengingat pelanggaran hukum
bersifat transnasional tetapi akibatnya justru memiliki implikasi hukum di
Indonesia.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Internet
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_siber
0 komentar:
Posting Komentar