Manusia dan Keadilan
1. Pengertian
Keadilan
A. Menjelaskan
Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah
kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah
antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung
ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut
mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang
harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing –
masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelangggaran
terjadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan
pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan
diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Socrates memproyeksikan keadilan
pada pemerintahan. Menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga
Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik.
Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah? Sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan
dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak
sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing
telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai
tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum
dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara
hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan
menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila
setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh
bagian yang sama dari kekayaan bersama.
B.
Menjelaskan Makna Keadilan
Makna Keadilan Menurut beberapa Tokoh adalah sbb :
1. Menurut W.J.S. Poerdaminto, keadilan berarti tidak berat sebelah,
sepatutunya, tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di
dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak
sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil
2. Menurut Frans Magnis Suseno dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa
keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama
diperlakukan secara sama.
C.
Contoh Keadilan
Sebagai
contoh misalnya seorang maling biji coklat yang hanya mencuri mungkin cuma
sekali dan hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena masalah ekonomi dan
kesenjanagan sosial yang di hadapinya harus merasakan hukuman yang berat atau
kurungan walaupun hanya 3-5 bulan tetapi rasanya tidak adil sekali ketika kita
melihat seorang mafia kasus seperti gayus tambunan yang kasusnya berat dan
banyak merugikan masyarakat terutama masyarakat menengah kebawah,dia memang
sama juga seperti maling biji coklat sama-sama mendapat hukuman tetapi apakah
proses yang dilakukan terhadap si maling dan gayus itu melaui proses yang
sama?tentu tidak,mungkin karena kasus gayus tersebut merugikan negara hingga
triliunan jadi harus memalui proses-proses terlebih dahulu,tetapi hukuman yang
didapatkannya tidak setimpal dengan apa yang dilakukannya terhadapa negara
sedangkan si maling biji coklat dia harus menerima resiko hukuman yang berat
juga walaupun untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,apakah anda menyadari kalau
seorang gayus melaukan korupsi untuk kebutuhan hidup juga seperti si maling
biji coklat?tentu kitabisa menilainya sendiri.
Kesimpulannya dalam contoh
kasus keadilan ini masih banyak sikap tebang pilih dalam prakteknya tidak
seperti apa yang dibicarakan oleh mereka yang duduk di gedung DPR dan MPR sana
yang selalu sibuk merevisi undang-undang hukum tetapu percuma saja bila sistem
yang ada tidak berjalan sesuai apa yang telah direncanakan.
2. Keadilan Sosial
A. Menjelaskan
1 sila dalam Pancasila yang ada Hubungannya dengan Keadilan Sosial
Keadilan
merupakan sila kelima dari pancasila yang berbunyi "Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia." Para pemimpin membuat perumusan pancasila
dengan berbagai uraian, seperti dari Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila
"Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", menulis sebagai
berikut "Keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan
Indonesia yang adil dan makmur." Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin
Indonesia yang menyusun UUD 45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam
bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata.
B. 5
Wujud Keadilan Sosial yang Diperinci dalam Perbuatan dan Sikap
1. Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial
tersebut, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu : Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama,
menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang
lain.
3. Sikap suka memberikan pertolongan kepada
orang yang memerlukan.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
C. 8
jalur Pemerataan yang merupakan asal keadilan sosial
Dalam keadilan juga terdapat 8 jalur pemerataan yang
merupakan asas keadilan sosial :
v
Pemerataan kebutuhan pokok baik sandang, pangan dan
papan.
v
Pemerataan pembagian pendapatan.
v
Pemerataan kesempatan kerja.
v
Pemerataan kesempatan berpendapat.
v
Pemerataan berpartisipasi dalam suatu pembangunan.
v
Pemerataan kesempatan berusaha.
v
Pemerataan memperoleh pendidikan.
v
Pemerataan memperoleh kesehatan.
3. Berbagai macam
Keadilan
A.
Macam - macam Keadilan
v
KEADILAN LEGAL ATAU
KEADILAN MORAL
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan
substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya.
Dalam masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat
dasarnya paling cocok baginya ( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu
disebut keadilan moral, sedangkan oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk
member tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu
masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota
masyarakat melakukan fungsinya secara baik.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap
pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan
menciptakan pertentangan dan ketidak keserasian.
v
KEADILAN
DISTRIBUTIF
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana
bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama
diperlakukan tidak sama (justice is done when equels are treated equally).
v
KEADILAN KOMUTATIF
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
4. Kejujuran
A.
Pengertian Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa
yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan
sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah
kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya
dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu dituntut
satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama
dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti juga menepati janji atau
kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung
dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan niat.
Sikap jujur itu perlu di pelajari
oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan
menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati,
serta menyucikan lagi pula membuat luhurnya budi pekerti.
B.
Hakekat Kejujuran
Pada hakekatnya jujur atau kejujuran
di landasi oleh kesadaran moral yang tinggi kesadaran pengakuan akan adanya
sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.
Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri kita
sendiri karena kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal yang baik
dan buruk.
Kejujuran besangkut erat dengan
masalah hati nurani. Menurut M.Alamsyah dalam bukunya budi nurani dan filsafat
berfikir, yang disebut nurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan
manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran kejujuran, ketulusan dalam
meneropong kebenaran local maupan kebenaran illahi (M.Alamsyah,1986 :83).
Nurani yang di perkembangkan dapat jadi budi nurani yang merupakan wadah yang
menyimpan keyakinan. Kejujuran ataupun ketulusan dapat di tingkatkan menjadi
sebuah keyakinan atas diri keyakinannya maka seseorang di ketahui
kepribadianya.
Dan hati nurani bertindak sesuai
dengan norma-norma kebenaran akan menjadikan manusianya memiliki kejujuran, ia
akan menjadi manusia jujur. Sebaliknya orang yang secara terus-menerus berfikir
atau bertindak bertentangan dengan hati nuraninya akan selalu mengalami konfik
batin, ia akan selalu mengalami ketegangan, dan sifatnya kepribadiannya yang
semestinya tunggal menjadi pecah.
Untuk mempertahankan kejujuran,
berbagai cara dan sikap yang perlu di pupuk. Namun demi sopan santun dan
pendidikan, orang di perbolehkan berkata tidak jujur apabila sampai bata-batas
yang di tentukan.
Sumber :
http://ashar-rumi.blogspot.com/2012/01/tugas-ilmu-budaya-dasar-manusia-dan.html
http://zarapintar.wordpress.com/2012/04/30/manusia-dan-keadilan/
0 komentar:
Posting Komentar